Term and Conditions
- Pengguna Jasa wajib memberikan informasi yang sebenar benarnya dan lengkap terkait Identitas Pemberi Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, serta Beban Tugas yang menjadi tanggung jawab Tenaga Kerja.
- PT.Permata Kasih Bunda Indonesia tidak menyediakan peralatan kerja untuk semua Tenaga Kerja Kami, sehingga menjadi kewajiban Pengguna Jasa untuk menyediakan Peralatan kerja sesuai yang dibutuhkan Tenaga kerja dalam melakukan Tugas dan kewajibannya.
- PT.Permata Kasih Bunda Indonesia tidak bertanggung jawab secara langsung untuk hal hal kesalahan atau kelalaian yang melibatkan Tenaga Kerja /Mitra kami dalam bekerja. Tanggung jawab atas segala tuntutan atau biaya yang timbul atas kejadian tersebut menjadi tanggung jawab pribadi tenaga Kerja / Mitra. Jika diperlukan informasi untuk embantu mediasi dan juga proses investigasi, maka PT.Permata Kasih Bunda Indonesia hanya dapat membantu sebagai mediator atau saksi dalam mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian terkait masalah yang terjadi.
- Penempatan Tenaga Kerja/ Mitra tidak dapat di pindah alihkan ke Pengguna Jasa lainnya tanpa alasan apapun.
- Pemesanan Tenaga Kerja / Mitra PT.Permata Kasih Bunda Indonesia bersifat flexibel, dapat diubah,dibatalkan dan dikembalikan uang administrasi ( sesuai kebijakan PT.Permata Kasih Bunda Indonesia ).
- Kami akan bertanggung jawab terhadap Penggantian Tenaga Kerja / Mitra karena ketidak cocokan atau Tenaga Kerja tidak bisa melanjutkan Pekerjaan sesuai Kontrak Kerja dengan menyiapkan Tenaga Kerja Pengganti maksimal 14 ( empat belas ) Hari Kerja.
- Setiap Proses Pembatalan dan Juga Penggantian Tenaga Kerja, Pengguna Jasa dikenakan Biaya yang Timbul seperti Medical Chekup Tenaga Kerja Pengganti, Biaya Transportasi Pengantaran Tenaga Kerja Pengganti serta tiket untuk pemberangkatan dan kepulangan Tenaga Kerja/ Mitra
- PT.Permata Kasih Bunda Indonesia tidak bertanggung jawab ataupun menanggung kerugian Pengguna Jasa dan Tenaga Kerja/Mitra jika kami gagal atau tidak bisa memberikan pelayanan akibat dari hal hal yang terjadi akibat keadaan memaksa atau diluar kekuasaan kami atau Tenaga Kerja / Mitra kami untuk situasi Force Majeur dan tidak terbatas pada : kerusuhan, Teroris, Perang, Tindakan kebijakan Pemerintah,Bencana Alam, banjir, Kebakaran, Perselisihan Industrial, Cuaca ekstrim, dan lain sebagainya.