TERM AND CONDITIONS ( Syarat dan Ketentuan )
1.Definisi
Pengguna Jasa/Majikan : adalah individu atau perseorangan yang memesan dan memakai layanan melalui LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia
Tenaga Kerja/Mitra : adalah Seseorang yang berprofesi sebagai Perawat Bayi ( Baby Sitter newborn ), Pengasuh Anak Balita ( Nanny ), Perawat Lansia dan Asisten Rumah Tangga yang mempunyai kemampuan kerja yang didapat dari pelatihan dan atau pengalaman kerja dan yang melakukan pelayanan langsung ke Pengguna Jasa/Majikan.
Layanan : adalah semua bentuk layanan konsultasi, Penempatan Tenaga kerja/Mitra, Pelayanan Pasca Penempatan yang dilakukan oleh LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia
2.Informasi dan Kewajiban Pengguna Jasa
Pengguna Jasa wajib memberikan informasi yang sebenar-benarnya, akurat dan lengkap mengenai data Personal Pengguna Jasa, Lingkup dan Tanggung jawab yang akan dibebankan ke Tenaga Kerja / Mitra, Tempat Penempatan Kerja serta Kebutuhan layanan yang diinginkan.
Pengguna Jasa bertanggungjawab penuh atas kebenaran dan keakuratan informasi yang diberikan ke LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia dan memahami bahwa informasi yang tidak akurat dapat mempengaruhi kualitas pelayanan baik dari sisi LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia dan atau Tenaga Kerja / Mitra yang dipekerjakan oleh Pengguna Jasa.
3.Penyediaan Sarana dan Alat Bantu Kerja
LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia tidak menyediakan peralatan kerja untuk Tenaga Kerja/Mitra kami yang ditempatkan/disalurkan bekerja di Pengguna Jasa. Sehingga menjadi kewajiban Pengguna Jasa untuk menyediakan Peralatan Kerja sesuai yang dibutuhkan Tenaga Kerja/Mitra dalam melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawabnya.
4.Tanggung Jawab LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia.
LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia berkomitmen menyediakan Tenaga Kerja/Mitra yang berkompeten dan Profesional.
LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia menjalankan peran sebagai Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga untuk mempertemukan Tenaga Kerja/Mitra dengan Pengguna Jasa, namun tidak bertanggungjawab atas tindakan kriminal, kelalaian yang dilakukan Tenaga Kerja/Mitra.
Dalam hal terjadi hal Tindakan Kriminal, Kelalaian yang dilakukan Tenaga Kerja/Mitra , LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia tidak bertanggung jawab secara langsung untuk hal hal kesalahan atau kelalaian yang melibatkan Tenaga Kerja /Mitra kami dalam bekerja. Tanggung jawab atas segala tuntutan atau biaya yang timbul atas kejadian tersebut menjadi tanggung jawab pribadi Tenaga Kerja / Mitra. Jika diperlukan informasi untuk membantu mediasi dan juga proses investigasi, maka LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia hanya dapat membantu sebagai mediator atau saksi dalam mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian terkait masalah yang terjadi
5.Kewajiban Pengguna Jasa
Pengguna Jasa wajib memperlakukan Tenaga Kerja/Mitra dengan Hormat dan bermartabat, serta memenuhi kebutuhan dasar sebagai berikut :
a.Memberikan Makan Minum Tenaga Kerja/Mitra layak dan secukupnya
b.Menyediakan Tempat Istirahat layak
c.Memperkerjakan pada jam kerja manusiawi
d.Memberikan kebebasan Beribadah
e.Memberikan Kesempatan Berkomunikasi dengan Keluarga serta bersosialisasi dengan rekan dan atau teman.
f.Memberikan Jaminan Kesehatan dengan menanggung biaya berobat jika Tenaga Kerja/Mitra sakit atau kecelakaan kerja saat bekerja di Rumah Pengguna Jasa.
g.Tidak melakukan tindakan yang mengarah Kekerasan, Pelecehan seksual, dan atau perilaku tidak pantas lainnya.
h.Tidak memindahkan atau mengalihkan Tenaga Kerja/Mitra ke Pengguna Jasa lainnya tanpa pemberitahuan dan persetujuan LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia.
LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia berhak menghentikan layanan dan mengambil tindakan hukum jika Pengguna Jasa melanggar ketentuan ini.
6.Garansi dan Pembatalan Layanan
Garansi : LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia memberikan Garansi Penggantian Tenaga Kerja/Mitra selama 6 Bulan s/d 12 Bulan sesuai Paket yang dipilih oleh Pengguna Jasa dalam HIP ( Hiring Information Procedures), Jika terjadi ketidakcocokan atau tenaga Kerja/Mitra Mengundurkan diri dan atau melarikan Diri dari Tugas dan Tanggung Jawabnya.
Adapun Proses Garansi atau Permintaan Penggantian Tenaga Kerja yang diminta oleh Pengguna Jasa, maka biaya yang timbul seperti ; Biaya Medical Chekup, Biaya Tes Psikologi, BPJS Ketenagakerjaan,Biaya Transportasi dan atau Tiket Pesawat,Bus, Kereta Api Pemberangkatan Tenaga Kerja Pengganti dan Transportasi dan atau Tiket Pesawat,Bus, Kereta Api Pekerja Pekerja yang dipulangkan adalah merupakan Tanggung Jawab Pengguna Jasa.
Pembatalan Layanan : Pembatalan Layanan yang dilakukan oleh Pengguna Jasa bisa dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2 bulan terhitung dari Kontrak Kerja sama ditanda tangani dan Pengguna Jasa berhak menerima Pengembalian Biaya Pelayanan 50%.
Jika melewati masa 2 Bulan maka Garansi yang diberikan oleh LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia adalah Penggantian Tenaga Kerja/Mitra , Tidak ada pengembalian dalam Bentuk Uang.
7.Force majeure ( Keadaan Memaksa )
LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia tidak bertanggung jawab ataupun menanggung kerugian Pengguna Jasa dan Tenaga Kerja/Mitra jika kami gagal atau tidak bisa memberikan pelayanan akibat dari hal hal yang terjadi akibat keadaan memaksa atau diluar kekuasaan kami atau Tenaga Kerja / Mitra kami untuk situasi Force Majeure dan tidak terbatas pada : kerusuhan, Teroris, Perang, Tindakan kebijakan Pemerintah,Bencana Alam, banjir, Kebakaran, Perselisihan Industrial, Cuaca ekstrim, dan lain sebagainya.
8.Kerahasiaan dan Privasi
LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia berkomitmen menjaga dan melindungi privasi dan kerahasiaan data pribadi Pengguna Jasa sesuai kebijakan privasi yang berlaku.
Data Pribadi Pengguna Jasa hanya akan digunakan untuk keperluan penyediaan layanan dan tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Pengguna Jasa, kecuali diwajibkan oleh hukum.
9.Kepatuhan terhadap Hukum
LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia dan pengguna Jasa wajib mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di republik Indonesia.
Setiap perselisihan yang timbul akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
10.Penerimaan dan Persetujuan
Dengan memakai Layanan dan menggunakan Jasa LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia, pengguna Jasa dianggap telah membaca, memahami, dan meyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
11.Kontak LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia
Informasi dan pertanyaan terkait Syarat dan Ketentuan ini lebih lanjut, Pengguna Jasa bisa menghubungi LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia di :
- Telepon : +62 877-7791-1813
- Email : permatakasihbundaindonesia@gmail.com